Dalam bidang budaya Pemerintah nampak makin arif (? )
Melalui Pembantunya Wamen Dikbud .Bidang Kebudayaan ) Prof Ir.Wiedu Nuryanti M.Arc.Ph.D , menyatakan "Pekerja seni yang banyak ke Indonesia , penyanyi hotel dari Philipina dan penari dari Korea. karena itu Kemendikbud akan mengadakan sertifikasi pekerja seni , agar mereka dapat dihargai sama dengan pekerja seni dari manca negara.
Setifikasi dibedakan kompetensinya . Misalnya untuk menjadi dalang yang bersertifikasi harus mampu apa saja .(? dari pen.) Kemanpuan tersebut harus dppatakan dulu .Setelah itu dibuat standarnya .
Kementerian sedang membuat standar kompetensi .Menurutnya , sertifikasi pekerja seni tersebut merupakan reformasi pembangunan kebudayaan .Hal serupa akan dilakukan pada karakter ,bidang seni dan perfileman serta diplomasi .
Ia menjanjikan , sarana prasarana akan ditingkatkan dan juga fasilitas -fasilitas kesenian disekolah, membantu sarana prasaranan seni masuk sekolah akan digalakkan . Demikian Wamen Dikbud Bidang Kebudayaan Prof.Ir.Wiendu Nuryanti M.Arc.Ph.D. dalam keterangannya di Borobudur yang dicatat oleh Suara Merdeka, Maret 1 Mei 2012 .
Meskipun telah lama banyak orang memberikan warning akan runtuhnya budaya kita dan diganti budaya lain tampaknya pemerintah tak mau diongget ongget dan bersikukuh pada masalah perutumbuhan ekonomi , yang justru banyak melahirkan korupsi dan mafia , kericuhan ynng selalu menghiasi layar televesi , dan kita semua menikmatinya .
Demikian pula meskipun ide ini dapat dikatagorikan kagetan ( kaget setelah betul betul mau ambruk ) namun karena beliau baru menjabat kedudukan tersebut kita appresiasi sengan penuh harapan , agar dapat sejalan dengan pemikiran pemikiran yang sudah berkembang , tak memambah masalah baru . Semoga angin segar yang ini ;
- Selalu mengingat reformasi kebudayaan jangan terperosok sebagaimana dikemukakan Pak Sultan Hamengku Buwono IX "Sultan yang tampil sebagai pembicara kunci menilai reformasi telah tercabut dari akar hakikatnya , konmimen terhadap perubhan dan perbaikan , karena digantikan oleh ketidak pastian yang disengaja diciptakan oleh mereka yang diuntungkan dari kepastian itu .
- Selalu bertumpu pada UUD 45 Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelhara dan mengembangkan nilai nilai budayanya.
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional .(sumber: http://aggra-institute.blogspot.com)
No comments:
Post a Comment